Pandangan Masyarakat Nelayan Terhadap Peranan Panglima Laot di Kabupaten Simeulue
Abstract
Penelitian dilaksanakan pada bulan Juli-November 2022. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Teupah Selatan. Tujuan penelitian ini adalah karakteristik masyarakat nelayan, peranan panglima laot bagi masyarakat nelayan dan pandangan masyarakat nelayan terhadap peranan keberadaan panglima laot di kabupaten simeulue. Metode dalam penelitian ini adalah metode purposife sampling dengan cara sengaja atau menggunakan pertimbangan tertentu agar dapat menjawab penelitian yang dituju. Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer diperoleh langsung dari wawancara dengan responden, Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka seperti: jurnal, buku yang berhubungan dengan penelitian ini. Dalam pengambilan sampel sebagai responden berjumlah 20 orang. Hasil penelitian nya untuk karakteristik usia, produktif untuk melaut, pendidikan tamatan SMP, dan berpendapatan Rp. 500.000,-1.000.000/bulan. Peranan panglima laot ada 6 yaitu: melaksanakan, memelihara dan mengawasi pelaksanaan adat istiadat dan hukum adat laot, membantu pemerintah dalam bidang perikanan dan kelautan, menyelesaikan sengketa dan perselisihan yang terjadi diantara nelayan sesuai dengan ketentuan hukum adat laot, menjaga dan melestarikan lingkungan kawasan pesisir laot, memperjuangkan peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan, mencegah terjadinya penangkapan ikan secara illegal. Pandangan masyarakat dalam memelihara dan mengawasi pelaksanaan adat istiadat dan hukum adat laot masyarakat berpandangan setuju. Membantu pemerintah dalam bidang perikanan dan kelautan masyarakat nelayan berpandangan setuju dengan pernyataan itu. Menyelesaikan sengketa dan perselisihan yang terjadi diantara nelayan sesuai dengan ketentuan hukum adat masyarakat berpandangan setuju. Menjaga dan melestarikan lingkungan pesisir dan laot masyarakat nelayan berpandangan setuju. Memperjuangkan peningkatan taraf hidup, masyarakat nelayan berpandangan setuju. Mencegah terjadinya penangkapan ikan secara illegal masyarakat nelayan berpandangan setuju.
Downloads
References
Antara Aceh. (2023). Rumpon Nelayan Simeulue Belum Ada Izin.
https://aceh.antaranews.com/berita/264473/rumpon-nelayan-simeulue-belum-ada-izin-ini- penjelasan-dkp-simeulue
di akses pada tanggal 20 januari 2023.
Antara Aceh. (2023). Nelayan Pulau Banyak Di Denda Dua Ekor Kerbau Di Simeulue.
https://aceh.antaranews.com/amp/berita/253461/nelayan-pulau-banyak-didenda-dua-ekor- kerbau-di-simeulue-kenapa
diakses pada tanggal 20 januari 2023.
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Dinas Kelautan dan Perikanan Simeulue. (2021). Buku Statistik Kelautan dan Perikanan Propinsi Aceh. Simeulue.
Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut. (2023). Mengenal Tugas Dan Fungsi Panglima Loat di Aceh.
https://kkp.go.id/djprl/artikel/18738-mengenal-tugas-dan-fungsi-panglima-laot-di-aceh diakses Pada tanggal 20 januari 2023.
Eva Wardah. (2015).Peran Lembaga Hukum Adat Laot dalam mengatur Sistem bagi hasil Perikanan tangkap antara nelayan dengan Pemodal di Kabupaten Aceh Barat. Jurnal Acta Aquatica, No. 2 Vol . 2 Hal . 75-78. Prodi Budidaya Perairan Fakultas Pertanian Universitas Malikussaleh.
Fazriah Amfar, Adwani, Mujibussalim, (2015). Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Panglima Laot di Sabang, Jurnal Ilmu Hukum, No. 4. Vol. 3 Hal. 13-19. Pasca Sarjana Universitas Syiah Kuala.
Fitrah R. (2017). Kedudukan Panglima Laot Lhok Dalam Kalangan Masyarakat (Study Kasus Kecamatan Meureubo, Aceh Barat).
Marefanda,N.,dan Tjoetra,A.(2019).Strategi Panglima Laot Dalam Mencegah Ilegal Fishing di Kabupaten Aceh Barat. Jurnal Public Policy. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Teuku Umar.
Merdeka.Com.(2023).Iklim Ikan Dengan Bom.
https://m.merdeka.com/peristiwa/tangkap-ikan-dengan-bom-delapan-nelayan-ditangkap-di- simeulue.html
diakses pada tanggal 20 januari 2023.
Nasution. (2003). Metode Penelitian (Penelitian Ilmiah). PT. Bumi Aksara.
Qanun Aceh.No.10.(2008).Lembaga Adat.
Rahayu, S. W. (2014). Lembaga Penyelesaian Sengkata Adat Laut ”Panglima Laot” Di Aceh sebagai bentuk Pengembangan Alternatif Penyelesaian sengketan Dalam sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum No.1. Vol.1. Fakultas Hukum , Universitas Padjajaran.
Serambi News. (2023). Konflik Antar Nelayan Di Simeulue.
https://aceh.tribunnews.com/2020/12/05/konflik-antarnelayan-di-simeulue-dipicu-soal- penggunaan-kompressor-di-kawasan-konservasi-perairan
diakses pada tanggal 20 januari 2023.
Siregar, Sofyan. (2016). Statistika Deskriptif untuk Penelitian Dilengkapi Perhitungan Manual dan Aplikasi SPSS Versi 17. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sugiyono . (2018). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.